108Jakarta.com, Gajah Mada - Tiada kata yang dapat terucap kecuali tertunduk lesu. Itulah yang dilakukan sopir 'Xenia Maut', Afriyani Susanti.
Dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan yang digelar Rabu (1/8/2012).
Berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi, Afriyani dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya. "Maka dengan ini kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU Soimah di Pengadilan Jakarta Pusat.
Mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa, Afriyani yang duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk lesu dan mengucurkan air mata. Majelis hakim kemudian menawarkan kepada Afriyani untuk melakukan pembelaan hukum. Dan Afriyani memastikan untuk melakukan pembelaan. "Saya dan kuasa hukum saya akan melakukan pembelaan secara sendiri-sendiri," kata Afriyani sambil terisak.
Masih sambil menangis, Afriyani meminta kepada majelis hakim memberi waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan. Namun, hakim ketua, Antonius Widyanto, tidak mengabulkan permohonan Afriyani. "Berhubung waktu yang terbatas, mohon maaf, kami hanya beri waktu satu minggu," kata Antonius.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga mengutarakan hal-hal yang selama ini dianggap memberatkan dan meringankan Afriyani. Diantaranya, perbuatan Afriyani dianggap telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban baik yang meninggal ataupun yang mengalami luka-luka.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan bersikap sopan selama persidangan. Mendengar tuntutan jaksa, Jumari, kakak kandung korban Muhammad Akbar, mengaku puas dan berterima kasih kepada jaksa yang telah menuntut Afriyani dengan hukuman maksimal. (ary)
إرسال تعليق