erkadang abis wudhu, sering terjadi hal2 yang nggak kita sengaja maupun enggak
nah, beberapa hal tuh gan ada yang bisa bikin wudhu agan2 sekalian bisa batal dan kudu wudhu lagi
disini ane mau share nih gan, hal apa aja yang bikin kita kudu memperbarui wudhu kita, cekicrot
kalo yang ini ada haditsnya juga gan, kira2 begini bunyinya “Barang siapa telah tidur, maka hendaknya ia berwudhu” dari HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah, so buat agan yang tidur baik sengaja atau nggak, baik dalam berbagai posisi sehingga kehilangan kesadaran, musti wudhu lagi. tapi kalo cuman tidur ringan, maksudnya agan masih sadar akan keadaan sekitar dan masih bisa ndenger suara2 disekeliling agan, maka wudhu masih berlaku atau tidak batal
“Barang siapa telah menyentuh dzakarnya maka hendaknya ia berwudhu” HR: Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i. semisal agan abis wudhu nggak bisa nahan megang (maap gan) titit agan atau terpaksa megang atau nggak sengaja megang, berarti wudhu agan batal. disini maksudnya megang tanpa perantara, atau daging langsung bertemu daging. jadi kalo cuman megang pake kain atau masih didalem celana nggak ngebatalin
hehe.. kalo ini enak tapi ngebatalin banget gan, buat yang abis kimpoi (berhubungan badan) sama istri/suami agan, musti mandi besar (membasuh mulai dari atas rambut sampai ujung kaki) dan berwudhu, meski nggak keluar apapun karena melakukan jima'. Alloh SWT berfirman “Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}. nah kalo ane nih, nggak mungkin batal karena ini buat sekarang
ini ane ambil dari salah satu blog orang, disitu mengatakan :
"ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai masalah ini. Ada tiga pendapat yang terkenal mengenai masalah menyentuh wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Yang pertama: pendapat sekelompok ahli ilmu yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tanpa pembatas atau kain membatalkan wuhdu secara mutlak. Pendapat ini masyhur dari madzhab Imam Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} dan maksud “menyentuh” disini adalah bersentuhan atau menyentuh wanita yang berarti memegang dengan tangan. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu. Yang kedua: pendapat dari jamaah ulama dan yang masyhur dari madzhab Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu, akan tetapi jika menyentuh tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu. Yang ketiga: pendapat dari sekelompok ulama yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Menyentuh wanita baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat, baik menyentuh istri, mahram maupun wanita asing (ajnabiyah) tidak membatalkan wudhu. Adapun firman Allah:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} maka maksud “menyentuh disini adalah jima’ atau berhubungan badan. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan sekelompok ahli ilmu. Allah SWT mengungkapkan kata jima’ dengan menyentuh dan menggauli, karena Al Qur’an menggunakan bahasa yang sangat halus. Allah juga menggunakan kata “massa” yang berarti menyentuh untuk mengungkapkan kata “bercampur” dengan istri atau jima’. Dalam bahasa Arab kata Massa – yamussu dan lamisa/lamasa-yalmasu sama-sama bermakna menyentuh, akan tetapi terkadang digunakan untuk mengungkapkan kata jima’ atau bercampur atau menggauli. Allah SWT berfirman:
وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن
“jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka”. [Al Baqarah: 237]. Maryam binti Imran berkata:
أنى يكون لي ولد ولم يمسسني بشر
Bagaimana saya mempunyai anak sedang saya belum pernah disentuh orang? Arti kata “disentuh” adalah digauli atau dijima’, karena tidak mungkin hanya disentuh bisa mempunyai anak. Orang yang berpendapat dengan pendapat ini juga mengatakan; bahwa maksud dari firman Allah:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ}الآية [المائدة: 6]
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari buang air atau kamu telah menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayammum” ayat tersebut untuk menegaskan akan wajibnya berseuci dari hadats kecil dan besar. Maka firman Allah: أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ “atau kembali dari buang air” disini untuk menegaskan akan wajibnya berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu buang air besar. Adapun firman Allah: أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء “atau kamu telah menyentuh wanita” maka disini untuk menjelaskan wajibnya mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, yaitu jima’. Dan apabila tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayamum sebagai pengganti air. Para ulama yang berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak juga berdalil dengan beberapa hadits shahih, diantaranya adalah:
(كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يقبل بعض نسائه ثم يصلي ولا يتوضأ (أخرجه النساء في المجتبي في كتاب الطهارة، باب ترك الوضوء من القبلة، برقم (170
Adalah Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian shalat dan tidak wudhu. [HR. Nasa’i] Wallohu a’lam bish showab."
kalo ane sih buat jaga2, setiap nyentuh cewek ane bakalan wudhu lagi, kecuali sama kakak dan nyokap ane, semuanya tuh kandung gan
sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=15262341
nah, beberapa hal tuh gan ada yang bisa bikin wudhu agan2 sekalian bisa batal dan kudu wudhu lagi
disini ane mau share nih gan, hal apa aja yang bikin kita kudu memperbarui wudhu kita, cekicrot
Tidur Nyenyak
kalo yang ini ada haditsnya juga gan, kira2 begini bunyinya “Barang siapa telah tidur, maka hendaknya ia berwudhu” dari HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah, so buat agan yang tidur baik sengaja atau nggak, baik dalam berbagai posisi sehingga kehilangan kesadaran, musti wudhu lagi. tapi kalo cuman tidur ringan, maksudnya agan masih sadar akan keadaan sekitar dan masih bisa ndenger suara2 disekeliling agan, maka wudhu masih berlaku atau tidak batal
Spoiler for ketigax:
Menyentuh Kemaluan
“Barang siapa telah menyentuh dzakarnya maka hendaknya ia berwudhu” HR: Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i. semisal agan abis wudhu nggak bisa nahan megang (maap gan) titit agan atau terpaksa megang atau nggak sengaja megang, berarti wudhu agan batal. disini maksudnya megang tanpa perantara, atau daging langsung bertemu daging. jadi kalo cuman megang pake kain atau masih didalem celana nggak ngebatalin
Spoiler for keempatx:
Spoiler for kelimax:
Spoiler for keenamx:
Berjima’
hehe.. kalo ini enak tapi ngebatalin banget gan, buat yang abis kimpoi (berhubungan badan) sama istri/suami agan, musti mandi besar (membasuh mulai dari atas rambut sampai ujung kaki) dan berwudhu, meski nggak keluar apapun karena melakukan jima'. Alloh SWT berfirman “Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}. nah kalo ane nih, nggak mungkin batal karena ini buat sekarang
Spoiler for ketujux:
Spoiler for kedelapanx:
Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?
ini ane ambil dari salah satu blog orang, disitu mengatakan :
"ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai masalah ini. Ada tiga pendapat yang terkenal mengenai masalah menyentuh wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Yang pertama: pendapat sekelompok ahli ilmu yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tanpa pembatas atau kain membatalkan wuhdu secara mutlak. Pendapat ini masyhur dari madzhab Imam Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala: “Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} dan maksud “menyentuh” disini adalah bersentuhan atau menyentuh wanita yang berarti memegang dengan tangan. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu. Yang kedua: pendapat dari jamaah ulama dan yang masyhur dari madzhab Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu, akan tetapi jika menyentuh tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu. Yang ketiga: pendapat dari sekelompok ulama yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Menyentuh wanita baik dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat, baik menyentuh istri, mahram maupun wanita asing (ajnabiyah) tidak membatalkan wudhu. Adapun firman Allah:
أو لامستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43} maka maksud “menyentuh disini adalah jima’ atau berhubungan badan. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan sekelompok ahli ilmu. Allah SWT mengungkapkan kata jima’ dengan menyentuh dan menggauli, karena Al Qur’an menggunakan bahasa yang sangat halus. Allah juga menggunakan kata “massa” yang berarti menyentuh untuk mengungkapkan kata “bercampur” dengan istri atau jima’. Dalam bahasa Arab kata Massa – yamussu dan lamisa/lamasa-yalmasu sama-sama bermakna menyentuh, akan tetapi terkadang digunakan untuk mengungkapkan kata jima’ atau bercampur atau menggauli. Allah SWT berfirman:
وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن
“jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka”. [Al Baqarah: 237]. Maryam binti Imran berkata:
أنى يكون لي ولد ولم يمسسني بشر
Bagaimana saya mempunyai anak sedang saya belum pernah disentuh orang? Arti kata “disentuh” adalah digauli atau dijima’, karena tidak mungkin hanya disentuh bisa mempunyai anak. Orang yang berpendapat dengan pendapat ini juga mengatakan; bahwa maksud dari firman Allah:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ}الآية [المائدة: 6]
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari buang air atau kamu telah menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayammum” ayat tersebut untuk menegaskan akan wajibnya berseuci dari hadats kecil dan besar. Maka firman Allah: أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ “atau kembali dari buang air” disini untuk menegaskan akan wajibnya berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu buang air besar. Adapun firman Allah: أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء “atau kamu telah menyentuh wanita” maka disini untuk menjelaskan wajibnya mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, yaitu jima’. Dan apabila tidak mendapatkan air, maka hendaklah bertayamum sebagai pengganti air. Para ulama yang berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak juga berdalil dengan beberapa hadits shahih, diantaranya adalah:
(كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يقبل بعض نسائه ثم يصلي ولا يتوضأ (أخرجه النساء في المجتبي في كتاب الطهارة، باب ترك الوضوء من القبلة، برقم (170
Adalah Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian shalat dan tidak wudhu. [HR. Nasa’i] Wallohu a’lam bish showab."
kalo ane sih buat jaga2, setiap nyentuh cewek ane bakalan wudhu lagi, kecuali sama kakak dan nyokap ane, semuanya tuh kandung gan
إرسال تعليق